Beberapa contoh kejatahan terhadap kemanusiaan, yaitu:
Sesuai yang tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 26 Tahun 2000, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, maka orang tersebut akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Kemudian, bagi pelaku pidana yang melanggar pasal 9, akan dihukum paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Baca juga: Holocaust, Pembantaian Jutaan Yahudi oleh Hitler
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang untuk menyelidik kasus pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM bisa membentuk tim ad hoc atau panitia yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sebuah program khusus.
Referensi: