Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000

Kompas.com - 17/05/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Beberapa contoh kejatahan terhadap kemanusiaan, yaitu:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran
  • Kekerasan seksual
  • Penganiayaan
  • Perampasan kemerdekaan

Sanksi pelanggaran HAM berat

Sesuai yang tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 26 Tahun 2000, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, maka orang tersebut akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Kemudian, bagi pelaku pidana yang melanggar pasal 9, akan dihukum paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

Baca juga: Holocaust, Pembantaian Jutaan Yahudi oleh Hitler

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang untuk menyelidik kasus pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM bisa membentuk tim ad hoc atau panitia yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sebuah program khusus.

 

Referensi:

  • Arianto, Henry. (2006). HAM Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Lex Jurnalica Vol. 4 No. 1. Desember 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com