Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000

Kompas.com - 17/05/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah undang-undang yang berisi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lewat UU Nomor 26 Tahun 2000, pemerintah diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara individual maupun masyarakat.

Lantas, bagaimana sejarah lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000?

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Latar belakang UU Nomor 26 Tahun 2000

Pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru dan periode sebelumnya masih belum memiliki aturan hukum yang jelas.

Sebutan pelanggaran HAM berat sendiri baru muncul setelah hebatnya dampak yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan orang lain yang menyengsarakan jiwa, raga, dan martabat manusia.

Tidak sedikit juga tindak kejahatan tersebut dilakukan guna menyerang dan menghancurkan orang-orang atau sekelompok orang yang kemudian berdampak luas.

Adapun beberapa peristiwa di Indonesia yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat adalah Tragedi Trisakti, yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, dan Tragedi Semanggi.

Pada kedua tragedi tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah secara tidak langsung bermaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sekelompok bagian masyarakat.

Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti

Dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, pemerintah memang sudah mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Akan tetapi, pemerintah masih belum memiliki aturan hukum khusus guna pelanggaran HAM kelas berat.

Oleh sebab itu, untuk menjunjung tinggi HAM, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

UU Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengenal masa daluwarsa. Artinya, segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu dilayangkan penuntutan.

Secara garis besar, UU Nomor 26 Tahun 2000 mengatur tentang pengadilan HAM, khususnya kategori pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Kategori pelanggaran HAM Berat

Jenis pelanggaran HAM menurut pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan genosida berdasarkan pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
  • Menciptakan kehidupan kelompok yang berakibat kemusnahan secara fisik
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompk
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain

Sedangkan untuk kejatahan terhadap kemanusiaan tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu perbuatan berbentuk serangan yang meluas atau sistematik serta ditujukan langsung kepada penduduk sipil.

Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma

Beberapa contoh kejatahan terhadap kemanusiaan, yaitu:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran
  • Kekerasan seksual
  • Penganiayaan
  • Perampasan kemerdekaan

Sanksi pelanggaran HAM berat

Sesuai yang tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 26 Tahun 2000, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, maka orang tersebut akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Kemudian, bagi pelaku pidana yang melanggar pasal 9, akan dihukum paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

Baca juga: Holocaust, Pembantaian Jutaan Yahudi oleh Hitler

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang untuk menyelidik kasus pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM bisa membentuk tim ad hoc atau panitia yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sebuah program khusus.

 

Referensi:

  • Arianto, Henry. (2006). HAM Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Lex Jurnalica Vol. 4 No. 1. Desember 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com