KOMPAS.com - Indonesia telah lama menerapkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum-hukum warisan Belanda, seperti hukum perdata dan pidana.
Suatu proses untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam demi mencapai keadilan disebut peradilan agama.
Sementara, tempat untuk menjalankan peradilan agama adalah pengadilan agama.
Menurut catatan sejarah, peradilan agama telah dikenal sejak masa kerajaan Islam berkembang di Indonesia.
Berikut ini sejarah peradilan Islam pada masa kesultanan di Indonesia.
Baca juga: Daftar Nama Kerajaan Islam di Indonesia
Terdapat beberapa pendapat terkait masuknya Islam ke Nusantara. Ada yang berargumen bahwa agama Islam masuk di Indonesia pada abad pertama Hijriah atau bertepatan dengan abad ke-7 Masehi.
Diduga, pada ada saat itu, sebagian besar masyarakat Muslim telah mengenal dasar hukum Islam.
Namun, proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia sendiri memakan waktu yang cukup lama.
Setelah agama Islam dapat diterima dan tersebar luas, kerajaan-kerajaan Islam pun bermunculan dan timbul kesadaran hukum dari para penguasanya.
Alhasil, peradilan agama pun turut berkembang untuk menyelesaikan berbagai perkara. Namun, setiap kerajaan juga memiliki cara sendiri untuk menerapkan hukum Islam.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari susunan hakim pengadilan dan jumlahnya, kekuasaan hakim dalam kaitannya dengan sultan, dan sebagainya.
Baca juga: Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia
Biasanya, peradilan agama pada masa kerajaan Islam diselenggarakan oleh pejabat administrasi di serambi masjid.
Oleh karena itu, peradilan agama masa kesultanan Islam disebut peradilan serambi.
Beberapa contoh kerajaan Islam di Indonesia yang telah menerapkan peradilan agama adalah sebagai berikut.
Sultan Malik Al Saleh, pemimpin pertama Kerajaan Samudera Pasai, tercatat telah mengangkat kadi (hakim) untuk melaksanakan ajaran hukum Islam.