Ada beberapa pembaruan yang dicetuskan oleh Sultan Mahmud II, di antaranya.
Namik Kemal (1840-1888) merupakan seorang pemikir yang termasuk dalam golongan cendekiawan yang menentang kekuasaan absolut Sultan Turki Utsmani.
Dalam gerakannya, ia menyampaikan analisisnya mengenai kemunduran Turki Utsmani beserta solusinya.
Berikut adalah analisis Nemik Kemal terhadap pemerintahan Turki Utsmani.
Baca juga: Osman Ghazi, Pendiri Kesultanan Utsmaniyah
Ziya Pasha merupakan seorang penyair dan sastrawan Turki Utsmani yang menonjol dan menjadi tokoh pembaru Islam di Turki.
Pada 1885, ia mengeluarkan dekret negara Turki Utsmani dan ditunjuk sebagai Sekretaris Umum Istana.
Usaha Ziya Pasha dalam melakukan pembaruan adalah dengan menekan pemerintahan Turki Utsmani menggunakan sistem konstitusional.
Said Nursi adalah seorang cendekiawan Muslim awal abad ke-20 yang dikenal sebagai pembaru Islam di Turki yang berpikiran modern dan moderat.
Pemikirannya berpengaruh pada banyak bidang, seperti bidang pendidikan, tasawuf, akidah, ilmu kalam, sejarah, dan bahasa.
Salah satu pemikiran Said Nursi adalah bahwa ia menganjurkan untuk mengadakan pendidikan agama di sekolah sekuler dan ilmu sains di sekolah agama.
Baca juga: Revolusi Turki Muda: Penyebab, Kronologi, dan Dampak
Mustafa Kemal atau Mustafa Kemal Pasha Ataturk merupakan sosok yang dikenal sebagai Bapak Bangsa Turki.
Mulanya, ia adalah seorang perwira militer dan negarawan Turki yang memimpin revolusi di negaranya. Setelah itu, ia menjadi pendiri dan presiden pertama Republik Turki.
Mustafa Kemal diakui sebagai seorang reformis yang berjasa menyelamatkan Turki dari kehancuran.
Dalam usaha pembaruan di Turki, Mustafa Kemal bertumpu pada pemikiran westernisme, sekulerisme, dan nasionalisme.
Selain itu, ia juga memiliki pemikiran pemerintahan harus dipisahkan dari urusan agama.
Dalam menyelamatkan Turki dan pemerintahannya, Mustafa Kemal kemudian menghapus institusi keagamaan dalam pemerintahan.
Mustafa Kemal tidak berpikiran menghilangkan agama Islam dari Turki, melainkan berusaha menghilangkan kekuasaan agama dari politik dan pemerintahan.
Referensi: