Setelah pemilu dilakukan, banyak yang setuju dengan usulan Otto tersebut, sehingga Soekarno dan Mohammad Hatta pun segera dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
Baca juga: Soekarno Presiden Seumur Hidup: Latar Belakang dan Kontroversinya
Pancasila merupakan dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila ada pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Mengapa ada dasar negara? Karena dasar negara merupakan salah satu komponen penting yang harus ada dalam suatu negara.
Dasar negara nantinya akan menjadi pedoman baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila
Saat merdeka, Indonesia masih belum memiliki wilayah yang tetap, sampai akhirnya dua hari kemudian, yakni pada 19 Agustus 1945, dilakukanlah pembagian wilayah.
Hasil sidang kedua PPKI menyatakan bahwa wilayah Indonesia di awal kemerdekaan dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu:
Tujuan dilakukan penetapan wilayah ini adalah untuk memperjelas daerah mana saja yang sudah menjadi bagian dari Indonesia.
Setelah membagi provinsi-provinsi tersebut, dibentuk Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di setiap provinsi yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.