Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Kompas.com - 02/02/2020, 18:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah panitia yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sebelum PPKI, sudah ada BPUPKI yang dibentuk Jepang, kemudian dibubarkan. Setelah BPUPKI tidak ada lagi, Soekarno membentuk PPKI pada 7 Agustus 1945.

Dibentuknya PPKI

Dikutip dari buku Konflik di Balik Proklamasi (2010), di awal Agustus 1945 Jepang makin terimpit dalam perang.

Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Mengetahui posisi Jepang yang melemah dan nasib Indonesia yang tidak jelas, para tokoh nasional terus mendesak kemerdekaan.

Baca juga: Janji Koiso, Janji Kemerdekaan Jepang kepada Indonesia

Untuk melunasi janji kemerdekaannya, perwira tinggi AD Jepang di Saigon, Hisaichi Terauchi menyetujui pembentukan PPKI.

Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Tokoh PPKI

PPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Iinkai berperan untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI untuk meresmikan pembukaan dan batang tubuh konstitusi.

PPKI diketuai Soekarno dengan wakilnya, Mohammad Hatta. Sementara anggotanya berjumlah 21 orang.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Perjalanannya

Anggotanya terdiri dari 12 wakil dari Jawa, tiga dari Sumatera, dua dari Sulawesi, serta masing-masing satu dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan satu perwakilan etnis Tionghoa. Mereka adalah

  • Soepomo
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat
  • RP Soeroso
  • Soetardjo Kartohadikoesoemo
  • KH Abdul Wahid Hasyim
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Otto Iskandardinata
  • Abdoel Kadir
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • Pangeran Poerbojo
  • Mohammad Amir
  • Abdul Abbas
  • Mohammad Hasan
  • GSSJ Ratulangi
  • Andi Pangerang
  • AH Hamidan
  • I Goesti Ketoet Poedja
  • Mr. Johannes Latuharhary
  • Yap Tjwan Bing

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: PPKI Mulai Bekerja Siapkan Kemerdekaan RI

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah enam yakni:

  • Achmad Soebardjo
  • Sayuti Melik
  • Ki Hadjar Dewantara
  • RAA Wiranatakoesoema
  • Kasman Singodimedjo
  • Iwa Koesoemasoemantri

Tugas PPKI

Seluruh persiapan dan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia sudah diserahkan kepada PPKI.

Selanjutnya, PPKI berkewajiban untuk meyakinkan masyarakat terkait kemerdekaan Indonesia.

Tugas-tugas ini dilaksanakan lewat beberapa sidang.

Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi

Sidang PPKI

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perjalanannya, PPKI melakukan tiga kali sidang. Sidang ini baru digelar setelah proklamasi kemerdekaan.

Sidang pertama, digelar pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan putusan:

  • mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
  • memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil,
  • membentuk komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan:

  • pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi,
  • membentuk Komite Nasional (daerah),
  • menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:

  • pembentukan Komite Nasional,
  • pembentukan Partai Nasional Indonesia,
  • pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Akhirnya, pada 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

(Sumber: Kompas.com/Serafica Gischa, Aswab Nanda Pratama | Editor: Ervan Hardoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com