Dasar-dasar metodologi yang digunakan Hanafi dalam membuat suatu hukum fikih adalah Alquran, Sunnah, pendapat para Sahabat Nabi, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan.
Sepanjang hidupnya, Imam Hanafi diketahui memiliki ratusan murid.
Baca juga: Abu Hurairah, Periwayat Hadis dan Bapak Para Kucing
Pada tahun 763, Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan di Irak.
Khalifah pun segera mengutus orang untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dinilai sangat cocok untuknya.
Sewaktu tawaran tersebut ditolak, khalifah murka dan kemudian mengurung Imam Hanafi di dalam penjara.
Imam Hanafi wafat pada tahun 767 ketika masih dipenjara. Disebutkan bahwa ia dipukul hingga meninggal.
Tetapi ada riwayat lain yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi makanan yang telah diracun.
Meninggalnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Bahkan salat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, di mana masing-masing gelombang diikuti sebanyak 50.000 jamaah.
Referensi: