Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tan Eng Hoa, Tokoh Tionghoa dalam BPUPKI

Kompas.com - 04/11/2021, 15:05 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tan Eng Hoa adalah salah satu golongan peranakan etnis Tionghoa yang bergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tan Eng Hoa menjadi anggota BPUPKI pada 1945.

Ia turut mengusulkan hukum untuk menetapkan kemerdekaan yang berserikat dan berkumpul menjadi pasal tersendiri dalam Undang-undang. 

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Peran Tan Eng Hoa untuk Indonesia

Tan Eng Hoa lahir di Semarang, Jawa Tengah, 1907.

Salah satu jenjang pendidikan yang ia tempuh adalah HBS tahun 1925.

Setamatnya dari HBS, Tan Eng Hoa melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan hukum dan lulus sebagai sarjana hukum tahun 1932.

Setelah itu, tahun 1945, Tan Eng Hoa diangkat sebagai anggota BPUPKI.

BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Usai BPUPKI berdiri, dipilihlah anggota-anggota BPUPKI.

Jepang membagi anggota BPUPKI ke dalam lima golonga, salah satunya adalah golongan peranakan, seperti etnis Tionghoa.

Tan Eng Hoa salah satu tokoh etnis Tionghoa yang ditunjuk dan dipilih sebagai anggota BPUPKI.

Saat Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat membentuk panitia-panitia kecil, Tan masuk dalam Panitia Hukum Dasar yang dipimpin oleh Soekarno.

Dalam BPUPKI, Tan berperan dalam mengusulkan penambahan ayat pada pasal 27 Undang-Undang Dasar.

Usul yang ia sampaikan adalah mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan sebagainya.

Belakangan, usulan tersebut dijadikan dalam pasal tersendiri dalam UU, yaitu Pasal 28 UUD 1945.

Pasal 28 UUD 1945 masih terus berlaku hingga saat ini.

 

Referensi:

  • Daradjadi dan Osa Kurniawan Ilham. (2021). Pejambon 1945: Konsensus Agung Para Peletak Fondasi Bangsa. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com