KOMPAS.com - Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan sangat erat. Sebab Pembukaan UUD 1945 adalah penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pembukaan UUD 1945 juga merupakan perincian cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu "Proclamation of Independence", sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah "Declaration of Independence".
Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari pada proklamasi kemerdekaan. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan.
Sebaliknya, deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya NKRI.
Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia ialah titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.
Perjuangan bukan hasil angkatan 45 saja, tetapi didahului para pejuang sebelumnya. Perjuangan ialah proses estafet yang berkesinambungan.
Keadaan ini didukung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai korelasi jelas.
Yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.
Dengan demikian, sejak saat itu bangsa dan negara Indonesia tidak terikat oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara di dunia.
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam.
Berikut ini makna mendalam proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945: