KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dinyatakan bahwa Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota.
Sementara kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota adalah kecamatan.
Namun pada zaman dulu, Indonesia juga mengenal daerah karesidenan dan kadipaten. Lantas, apa maksud dari karesidenan dan kadipaten?
Karesidenan adalah pembagian administratif dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda (Indonesia) yang ada hingga tahun 1950-an.
Sebuah karesidenan (regentschappen) terdiri atas beberapa kabupaten. Akan tetapi, tidak semua provinsi di Indonesia pernah memiliki karesidenan.
Karesidenan hanya ada di pulau-pulau yang penduduknya banyak, seperti di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Lombok, dan Sulawesi.
Dalam sejarahnya, Indonesia mengenal pembagian administratif ini ketika Inggris menempatkan Thomas Stamford Raffles untuk memerintah bekas jajahan Belanda.
Raffles kemudian membagi Pulau Jawa menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh para residen bangsa Eropa, yang membawahi para bupati.
Baca juga: Kebijakan Raffles di Indonesia
Pembentukan karesidenan pun masih berlanjut ketika Hindia Belanda diserahkan kembali oleh Inggris ke tangan Belanda, bahkan hingga masa pendudukan Jepang dan setelah kemerdekaan.
Pembagian administratif karesidenan kemudian dihapus pada 1950. Salah satu contoh karesidenan yang pernah ada di Indonesia adalah Karesidenan Banten, dengan cakupan wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Sementara sisa pembagian karesidenan dapat dilihat dari tanda kendaraan bermotor.
Di Pulau Jawa, pembagian pelat nomor kendaraan masih banyak yang berdasarkan karesidenan.
Kadipaten merujuk pada suatu wilayah bawahan yang tunduk pada suatu kerajaan dan menjadi tempat kedudukan bagi seorang adipati.
Pembagian wilayah ini umum dilakukan ketika di Indonesia masih berdiri kerajaan-kerajaan.
Pada zaman dulu, jabatan adipati biasanya diisi oleh orang yang berstatus sebagai putra mahkota, yang salah satu tugas utamanya adalah menunjukkan kepada raja maupun rakyatnya bahwa ia mampu memertahankan kerajaan dari musuh-musuhnya.
Wilayah kadipaten meliputi beberapa kabupaten yang menjadi bawahan kerajaan tersebut.
Di Indonesia saat ini, dikenal adanya wilayah Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta.
Referensi: