KOMPAS.com - Pada tahun 1950-1959, Indonesia pernah menganut sistem Demokrasi Liberal.
Sistem yang disebut sebagai sistem kabinet parlementer ini berlandasrkan pada UUDS 1950.
Dalam sistem kabinet parlementer, terdapat tujuh kabinet yang bekerja di dalamnya dengan masa jabatan berbeda.
Salah satunya adalah Kabinet Sukiman.
Kabinet Sukiman dibentuk pada 27 April 1951 dan bubar pada 3 April 1952.
Kabinet ini diketuai oleh Sukiman dan wakilnya Suwiryo.
Baca juga: Kabinet Persatuan Nasional: Latar Belakang, Susunan, dan Program Kerja
Baca juga: Kabinet Dwikora I, II, dan III: Susunan, Kebijakan, Kejatuhan
Kabinet Sukiman adalah kabinet koalisi antara Partai Masyumi dan PNI.
Penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman sendiri adalah karena diterimanya mutual security act (MSA).
Mutual security act adakan bentuk perjanjian keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat.
Pada 1952, Menteri Luar Negeri Indonesia, Mr. Ahmad Subardjo, dari Partai Masyumi secara diam-diam menandatangani persetujuan MSA.
MSA sendiri disahkan pada 10 Oktober 1951, guna membentuk dewan administrasi keamanan bersama yang tujuannya untuk memberi bantuan militer dan ekonomi.
Baca juga: Kabinet Sukiman-Suwiryo: Susunan, Program Kerja, dan Pergantian
Namun, kerja sama ini justru dinilai sangat merugikan politik luar negeri bebas-aktif yang dianut oleh Indonesia, karena Indonesia perlu lebih memperhatikan kepentingan Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, Kabinet Sukiman juga dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat.
Oleh sebab itu, Sukiman terpaksa harus mengembalikan amanatnya kepada presiden.