Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Perumusan Pancasila

Kompas.com - Diperbarui 08/11/2021, 10:25 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pancasila adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Panitia Sembilan, panitia kecil dalam BPUPKI. 

Baca juga: Jenderal Soedirman: Masa Kecil, Pendidikan, dan Perjuangannya

Pembentukan BPUPKI

Sebelum Indonesia memiliki pemerintahan dan wakil rakyat, Indonesia lebih dulu punya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945. 

Dengan kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik yang semakin terlihat, Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia kelak akan dimerdekakan.

Pengumuman yang dikenal dengan nama Janji Koiso itu disampaikan pada 7 September 1944.

Berangkat dari janji itu, Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai untuk mempersiapkan kemerdekaan.

BPUPKI resmi dibentuk bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis ditunjuk untuk menjadi ketua BPUPKI.

Baca juga: Republik Maluku Selatan (RMS): Latar Belakang dan Upaya Penumpasannya

Perumusan Pancasila

29 Mei-1 Juni 1945 

Dilaksanakan sidang pertama BPUPKI untuk membahas perumusan dasar negara Indonesia.

Dalam narasi sejarah yang diterbitkan di zaman Orde Baru, disebutkan dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh nasional yang menyampaikan gagasan mereka, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Namun pengusul Pancasila dalam sidang pertama BPUPK hanya satu orang, yakni Soekarno.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.

Ditegaskan juga oleh Wakil Ketua BPUPKI, RP Soeroso dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964, juga oleh Bung Hatta dan Panitia Lima, serta segenap anggota BPUPKI.

2-9 Juni 1945 

Untuk melanjutkan pembahasan yang belum tuntas, dilakukan sidang kedua BPUPKI. 

Pada sidang kedua ini kemudian dibentuklah Panitia Sembilan, panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno. 

Tujuan dari Panitia Sembilan sendiri yaitu untuk menampung serta menyelaraskan usulan-usulan anggota BPUPKI yang telah disampaikan khususnya tentang hubungan negara dan agama.

Anggota BPUPKI terbagi menjadi dua golongan, yaitu nasionalisme yang menghendaki bentuk negara sekuler.

Kemudian golongan kedua yaitu golongan Islam, menghendaki bentuk negara berdasarkan Syariat Islam.

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan antara dua golongan.

Setelah melalui berbagai perdebatan, akhirnya dirumuskan naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai pembuka dalam Undang-undang Dasar 1945, memuat butir-butir yang kelak menjadi Pancasila.

Piagam Jakarta yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: 10 Tokoh Ilmuwan Muslim dan Keahliannya

Persetujuan di antara kedua golongan ini dilakukan oleh Panitia Sembilan yang tercantum dalam dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar. 

Dokumen ini lah yang disebut sebagai Piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

18 Agustus 1945

Setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, mengadakan rapat untuk mengesahkan dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945.

Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh PPKI. Perubahan tersebut karena Laksamana Maeda yang membantu kemerdekaan Indonesia, menyampaikan kepada Moh Hatta, bahwa rakyat Indonesia bagian Timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan dengan sila pertama.

Laporan tersebut kemudian dibicarakan dan disepakati untuk mengubah rumusannya.

Bagian "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," dihapus. Sehingga isi Pancasila menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Referensi: 

  • Safroedin Bahar. (1992). Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI.
  • Yunarti, Dorothea Rini. (2003). BPUPKI, PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI. University of Michigan Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com