Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Diplomatik Indonesia dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Kompas.com - 07/04/2021, 18:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dinyatakan merdeka melalui sebuah proklamasi yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945. 

Namun, perjuangan Indonesia masih belum berakhir lantaran selama kurun waktu tahun 1945 sampai 1949, Belanda masih terus menolak untuk mengakui kemerdekaan Indonesia

Indonesia lantas melakukan berbagai cara untuk bisa mempertahankan status kemerdekaannya. 

Bentuk perjuangan diplomatik yang dilakukan Indonesia dalam upaya mempertahankan kemerdekaan adalah:

Baca juga: Bank Indonesia: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya

Perjanjian Linggarjati 

Perjanjian Linggarjati dimulai di Jawa Barat pada 11 - 15 November 1946. Melalui perundingan ini, Indonesia dan Belanda membahas soal status kemerdekaan Indonesia. 

Perjanjian Linggarjati ini terjadi lantaran waktu itu Jepang berusaha menetapkan status quo di Indonesia yang menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda. 

Kemudian, Indonesia dan Belanda pun diundang untuk melakukan perundingan di Hooge Veluwe oleh pemerintah Inggris. 

Dalam perundingan tersebut, Indonesia meminta Belanda untuk mengakui kedaulatan atas Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. 

Namun, Belanda hanya menerima untuk mengakui Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura saja. Alhasil perundingan tersebut gagal dilakukan. 

Kemudian pada 25 Maret 1947, di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka), Perjanjian Linggarjati terbentuk dan ditandangani oleh kedua belah pihak.

Isi dari Perjanjian Linggarjati yakni:

  1. Belanda mengakui secara de facto atas eksistensi Negara Republik Indonesia yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. 
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam bentuk membentuk negara Serikat, yang salah satu negaranya adalah Republik Indonesia. 
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya. 

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Perjanjian Renville 

Perundingan Renville terjadi pada tanggal 1 Agustus 1947, di mana Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi sebuah gencatan senjata antara Belanda-Indonesia.

Jenderal Van Mook dari Belanda memerintahkan pasukannya melakukan gencatan senjata pada 5 Agustus.

20 hari kemudian, 25 Agustus, Dewan Keamanan berusaha untuk menyelesaikan konflik antara Indonesia dengan Belanda melalui saran dari Amerika Serikat.

Agar konflik dapat mereda dengan damai, dibentuklah Komisi Tiga Negara yang telah disetujui kedua belah pihak, yaitu Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com