Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Presidensial ke Parlementer

Kabinet Presidensial dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Sesuai nama kabinetnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial pada awal kemerdekaan.

Presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sayangnya, baru beberapa bulan berjalan, pemerintah Indonesia memutuskan tidak lagi menerapkan sistem presidensial dan berganti ke sistem parlementer.

Lantas, apa alasan pemerintah Indonesia mengganti sistem presidensial ke sistem parlementer?

Mendapat tentangan dari KNIP

Ketika Indonesia menggunakan sistem presidensial, menteri dalam kabinet ditunjuk langsung oleh presiden.

Sebab, kekuasaan tertinggi ada pada presiden selama sistem presidensial diterapkan.

Hal ini kemudian ditentang oleh kalangan sosialis Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang kala itu dipimpin oleh Sutan Sjahrir.

Menurut mereka, sistem ini akan mengarah atau mengacu pada autokrasi dan diktatorisme oleh presiden.

Autokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan absolut atas suatu negara dipegang oleh satu orang saja, sedangkan diktatorisme adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter.

Akhirnya, pada Oktober 1945, kelompok sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer.

Adapun maksud dari sistem pemerintahan parlementer adalah pemegang kekuasaan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri, bukan lagi presiden.

Lebih lanjut, dibuat pula sebuah petisi yang meminta agar KNIP diubah dari badan penasihat menjadi badan legislatif, sembari menunggu pemilihan untuk membentuk parlemen.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 1945, petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Soekarno.

Mengeluarkan Maklumat 14 November 1945

Menindaklanjuti petisi tersebut, pada akhirnya, dikeluarkanlah Maklumat Presiden 14 November 1945.

Adapun isi dari Maklumat 14 November 1945 adalah:

"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dari tingkatan yang pertama dari upaya menegakkan diri, merasa bahwa saat ini sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat untuk menyempurnakan tata usaha negara menjadi susunan ketenangan. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung jawab adalah di tangan menteri". 

Tujuan Maklumat 14 November 1945 adalah menjelaskan mengenai perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer.

Melalui sistem parlementer ini, presiden berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan parlemen diketuai oleh Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan.

Selain itu, sistem parlementer juga bertujuan untuk meningkatkan kebebasan demokrasi dibandingkan sistem presidensial, di mana presiden memiliki kedudukan mutlak.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/16/210000779/alasan-pemerintah-mengganti-sistem-presidensial-ke-parlementer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke