Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Visi Utama Pemerintahan Orde Baru

Setelah masa transisi yang singkat, dimulailah era baru ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden RI.

Era tersebut dikenal dengan Orde Baru dengan konsep demokrasi Pancasila, di mana visi utama pemerintahan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Visi utama pemerintahan Orde Baru

Pada masa Orde Baru yang berlangsung antara 1966-1998, pemerintah Indonesia dalam menerapkan Pancasila memiliki visi yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 menegaskan, "Amanat penderitaan rakyat hanya dapat diberikan dengan pengamalan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945."

Tiga bulan setelah dilantik menjadi presiden, tepatnya pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1967, Soeharto mengatakan, "Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila."

Saat itu, Presiden Soeharto juga menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar semboyan untuk dikumandangkan, bukan juga dasar falsafah negara yang sekadar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan harus diamalkan.

Pada 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila.

Instruksi presiden tersebut dikeluarkan karena sampai saat itu belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila kedua, baik dalam hal penulisan, pembacaan, ataupun pengucapannya.

Instruksi presiden tersebut mulai berlaku pada 13 April 1968.

Masih dalam rangka menjalankan misi utamanya, pemerintah Orde Baru pada 22 Maret 1978 mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

Pasal 4 Tap MPR tersebut menjelaskan, "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik pusat maupun daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh."

Referensi:

  • Prakoso, Ardhani, dkk. (2020). Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-nilai. Yogyakarta: Bintang Semesta Media.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/11/23/130000079/visi-utama-pemerintahan-orde-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke