Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan dari Hasil Lobi pada Sidang PPKI

Sebelum PPKI, sudah ada Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945.

Setelah BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, Soekarno membentuk PPKI di hari yang sama.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Dalam perkembangannya, PPKI pernah melakukan lobi dalam hasil sidangnya.

Tokoh yang melobi saat akan diselenggarakan sidang PPKI terkait dasar negara adalah Moh Hatta.

Apa saja hasil lobi dalam sidang PPKI?

Hasil lobi sidang PPKI

Pembentukan PPKI terjadi pada 7 Agustus 1945. Tugas dari PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu terkait kemerdekaan Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, siang harinya, anggota PPKI dari Indonesia timur, seperti Dr Sam Ratulangi, Latuharhary, dan I Gusti Ketut Pudja, didatangi oleh mahasiswa serta beberapa aktivis yang menyatakan tidak setuju dengan Piagam Jakarta.

Sore harinya, mereka juga menemui Mohammad Hatta untuk menyatakan ketidaksetujuannya dengan Piagam Jakarta.

Mereka kemudian mendesak Hatta untuk membatalkan Piagam Jakarta karena dianggap akan melukai perasaan orang-orang non-Muslim.

Selain itu, mereka mengancam bahwa Indonesia Timur akan memisahkan diri dari Indonesia apabila Piagam Jakarta tidak dibatalkan.

Usulan tersebut disetujui oleh Hatta, yang berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Soekarno dan melobi kelompok-kelompok Islam.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI akhirnya mengadakan rapat di Pejambon, Jakarta.

Saat itulah, Hatta menyampaikan usulan dari mahasiswa dan aktivis dari timur untuk mengubah Piagam Jakarta.

Berikut adalah beberapa perubahan dari hasil lobi pada sidang PPKI.

  • Kata "muqadimah" dalam UUD diubah menjadi "Pembukaan"
  • Istilah "Piagam Jakarta" diganti menjadi "Pembukaan UUD 1945"
  • Sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa"
  • Di bagian pembukaan UUD, kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti dengan "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
  • Bunyi pasal 6 ayat (1) dari UUD Bab II pada mulanya berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia dan beragama Islam" diganti menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Referensi:

  • Yunarti, Dorothea Rini. St. Sularto. (2010). Konflik di Balik Proklamasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/04/27/150000279/perubahan-dari-hasil-lobi-pada-sidang-ppki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke