Berbeda dengan Kementerian Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, atau Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pendidikan, atau Pemberdayaan Ibu dan Anak yang jelas bersinggungan dengan penanganan pandemi.
Hajatan besar Kemenpora justru saat pelaksanaan PON XX Papua kemarin. Itupun PON diadakan saat Covid-19 sedang melandai.
Sanksi dari WADA itu tidak main-main. Jika masih membandel maka Indonesia diharamkan sebagai tempat penyelenggaraan perhelatan olahraga tingkat regional, kontinen maupun internasional. Bendera merah putih pun dilarang dikibarkan di kancah internasional.
Jangan berharap merah putih berkibar di event World Superbike Mandalika yang dihelat November mendatang jika sanksi dari WADA tidak segera dituntaskan.
LADI yang memiliki dewan pembina Zainudin Amali dengan sekretaris Gatot Dewo Broto dan Chandra Bakti harus diakui memiliki jejak rekam yang mengenaskan.
Ketidakmampuan LADI dalam menyelesaikan pelaksanaan program pengujian yang efektif dianggap WADA sebagai bentuk kesalahan tak berampun.
Aturan WADA mengenai doping adalah melindungi kepentingan atlet baik selama masih aktif sebagai olahragawan atau pasca-mundur dari dunia olahraga.
Aturan doping dimaksudkan agar ada fairness seperti semangat olahraga yang mengedepankan sportivitas.
Doping, baik yang disengaja atau tidak disengaja, kadang merupakan keseharian seorang atlet. Ada minuman yang dikonsumsi harian mengandung doping untuk menguatkan penampilan.
Tugas penting LADI adalah menetapkan peraturan doping, pengambilan sampel sesuai dengan ketentuan, disertai mekanisme pemberian sanksi.
Selain itu, tugas lain adalah mengelola pelaksanaan ketentuan anti-doping, kampanye anti-doping, pencegahan terhadap penggunaan doping, pengawasan terhadap doping dan pengujian sampel doping.
Saya kutip dari tulisan Ninoy Karundeng, mantan karateka nasional Sandy Wirawan mengaku selama karirnya di kancah pertandingan tingkat nasional, regional, maupun kejuaran dunia tidak pernah sekalipun menjalani tes doping.
Inisiatif Menpora Zainudin Amali membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini sepertinya percuma. Ibarat menggarami lautan.
Persoalannya terang benderang: LADI tidak bekerja secara profesional, Menpora Zainudin Amali tidak serius memantau kerja LADI.
Dari jejak digital yang ada, LADI terlihat sangat getol menginisiasi pendirian laboratorium doping senilai Rp 200 miliar.