Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS), Apa Saja?

Kompas.com - 11/01/2024, 13:10 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Jelang pesta demokrasi, masyarakat Indonesia siap untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa anggota pengawas, seperti:

  • Bawaslu Provinsi dan Kabupaten bersifat permanen dan Bawaslu Kabupaten membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
  • Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Lalu, apa pengertian dan tugas dari PTPS?

Dilansir dari buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, yang dimaksud dengan PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.

Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Tugas PTPS

Dikutip dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.

Tugas dari pengawas TPS, yaitu:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
  • Pelaksanaan pemungutan suara
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Wewenang PTPS

Sedangkan wewenang pengawas TPS, yakni:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
  • Pelaksanaan pemungutan suara
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip

Kewajiban PTPS

Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban, yakni:

  • Menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

Itulah penjelasan mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS.

Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com