KOMPAS.com - Jelang pesta demokrasi, masyarakat Indonesia siap untuk menggunakan hak pilihnya.
Pada pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa anggota pengawas, seperti:
Lalu, apa pengertian dan tugas dari PTPS?
Dilansir dari buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, yang dimaksud dengan PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.
Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
Tugas PTPS
Dikutip dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.
Tugas dari pengawas TPS, yaitu:
Wewenang PTPS
Sedangkan wewenang pengawas TPS, yakni:
Kewajiban PTPS
Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban, yakni:
Itulah penjelasan mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS.
https://www.kompas.com/skola/read/2024/01/11/131059169/pengertian-tugas-wewenang-dan-kewajiban-pengawas-tps-ptps-apa-saja