Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS), Apa Saja?

KOMPAS.com - Jelang pesta demokrasi, masyarakat Indonesia siap untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa anggota pengawas, seperti:

Lalu, apa pengertian dan tugas dari PTPS?

Dilansir dari buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, yang dimaksud dengan PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.

Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.

Tugas PTPS

Dikutip dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.

Tugas dari pengawas TPS, yaitu:

Wewenang PTPS

Sedangkan wewenang pengawas TPS, yakni:

Kewajiban PTPS

Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban, yakni:

  • Menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

Itulah penjelasan mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/01/11/131059169/pengertian-tugas-wewenang-dan-kewajiban-pengawas-tps-ptps-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke