KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijelaskan pengertian pemilihan umum (pemilu).
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Encyclopaedia Britannica menjelaskan pemilihan umum atau Pemilu (election) adalah proses resmi memilih seseorang untuk sebuah jabatan publik atau menerima atau menolak proposisi politik dengan memilih.
Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pemilihan (electoral system) adalah metode dan aturan penghitungan suara untuk menentukan hasil pemilihan.
Pemenang dapat ditentukan oleh pluralitas atau mayoritas (lebih dari 50 persen suara), mayoritas luar biasa (persentase suara lebih besar dari 50 persen) atau suara bulat.
Calon untuk jabatan dapat dipilih secara langsung atau tidak langsung.
Baca juga: City Manager Ibu Kota Baru Dipilih Tanpa Pemilu
Di dunia ini sistem pemilihan legislatif dapat dibedakan menjadi tiga kelompok utama yaitu:
Di antara ketiga sistem tersebut, sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional.
Berikut penjelasan mengenai ketiga sistem tersebut:
Baca juga: Pemilihan Ketua RW Rasa Pemilu, Warga Pinjam Logistik KPU
Sistem distrik disebut Plurality and Majority System atau Single Member Constituency.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.