Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/12/2019, 09:00 WIB

KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijelaskan pengertian pemilihan umum (pemilu).

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Encyclopaedia Britannica menjelaskan pemilihan umum atau Pemilu (election) adalah proses resmi memilih seseorang untuk sebuah jabatan publik atau menerima atau menolak proposisi politik dengan memilih.

Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pemilihan (electoral system) adalah metode dan aturan penghitungan suara untuk menentukan hasil pemilihan.

Pemenang dapat ditentukan oleh pluralitas atau mayoritas (lebih dari 50 persen suara), mayoritas luar biasa (persentase suara lebih besar dari 50 persen) atau suara bulat.

Calon untuk jabatan dapat dipilih secara langsung atau tidak langsung.

Baca juga: City Manager Ibu Kota Baru Dipilih Tanpa Pemilu

Di dunia ini sistem pemilihan legislatif dapat dibedakan menjadi tiga kelompok utama yaitu:

  1. Sistem distrik (plurality and majority system).
  2. Sistem proporsional (proportional system).
  3. Sistem campuran (mixed system).

Di antara ketiga sistem tersebut, sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional.

Berikut penjelasan mengenai ketiga sistem tersebut:

Baca juga: Pemilihan Ketua RW Rasa Pemilu, Warga Pinjam Logistik KPU

Sistem distrik

Sistem distrik disebut Plurality and Majority System atau Single Member Constituency.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Britannica
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+