KOMPAS.com - Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai penting.
UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain.
Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah
Dalam UU tersebut juga dijelaskan perbedaan kriteria UMKM dengan Usaha Besar.
1. Usaha Mikro: aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil: aset lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah: aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
4. Usaha Besar: aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Baca juga: Wapres Sebut Pengembangan UMKM Masuk dalam Draf Omnibus Law
Dilansir dari situs Bappenas, di Indonesia UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup besar, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.