KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijelaskan pengertian pemilihan umum (pemilu).
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Encyclopaedia Britannica menjelaskan pemilihan umum atau Pemilu (election) adalah proses resmi memilih seseorang untuk sebuah jabatan publik atau menerima atau menolak proposisi politik dengan memilih.
Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pemilihan (electoral system) adalah metode dan aturan penghitungan suara untuk menentukan hasil pemilihan.
Pemenang dapat ditentukan oleh pluralitas atau mayoritas (lebih dari 50 persen suara), mayoritas luar biasa (persentase suara lebih besar dari 50 persen) atau suara bulat.
Calon untuk jabatan dapat dipilih secara langsung atau tidak langsung.
Di dunia ini sistem pemilihan legislatif dapat dibedakan menjadi tiga kelompok utama yaitu:
Di antara ketiga sistem tersebut, sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional.
Berikut penjelasan mengenai ketiga sistem tersebut:
Sistem distrik
Sistem distrik disebut Plurality and Majority System atau Single Member Constituency.
Sistem pemilu distrik adalah sistem pemilu berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.
Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasarkan pada jumlah penduduk.
Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara.
Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pluralitas adalah cara paling sederhana untuk menentukan hasil Pemilu.
Untuk menang, seorang kandidat hanya perlu mendapatkan lebih banyak suara daripada lawannya.
Semakin banyak kandidat yang bersaing memperebutkan kursi, besar kemungkinan kandidat yang menang hanya akan menerima sedikit suara.
Kekurangan Sistem Distrik
Model sistem distrik
Negara-negara dengan sistem distrik biasanya terdapat dua partai utama.
Negara-negara yang menggunakan sistem ini antara lain Kanada, Amerika Serikat, Inggris dan India.
Sistem proporsional
Sistem proporsional (proportional system) adalah sistem pemilihan yang memperhatikan perimbangan jumlah penduduk dengan jumlah kursi di daerah pemilihan.
Sistem pemilihan yang berupaya menciptakan badan perwakilan yang mencerminkan distribusi keseluruhan dukungan publik untuk setiap partai politik.
Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.
Di dalam sistem ini, kelompok minoritas mendapatkan perwakilan sebanding dengan dukungan pemilihan mereka.
Sistem ini dianggap lebih mewakili suara rakyat karena setiap suara dihitung dan tidak ada suara yang terbuang.
Sehingga partai kecil dan minoritas juga punya kesempatan yang sama untuk mengirim wakilnya duduk di parlemen.
Sistem proporsional ini melihat pada jumlah penduduk yang merupakan pemilih, sehingga satu daerah memiliki beberapa wakil.
Dengan sistem ini, dalam lembaga perwakilan, daerah dengan penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak di suatu daerah pemilihan dan sebaliknya.
Karakteristik Sistem Pemilu Proporsional
Kelebihan sistem pemilu proporsional
Kekurangan sistem pemilu proporsional
Kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Model sistem pemilihan ini ada dua yaitu:
Sistem proprosional tertutup
Sistem proporsional tertutup adalah Pemilu di mana pemilih hanya memilih tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil di surat suara.
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
Kekurangannya:
Contoh: Pemilu di Indonesia pada 1955, 2004
Sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah Pemilu di mana pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat yang tersedia di surat suara.
Mekanisme ini menuntut partai politik menyediakan daftar kandidat wakil wakyat untuk dimasukkan ke dalam surat suara dan kandidat yang meraih suara terbanyak terpilih sebagai wakil rakyat.
Kelebihan sistem proporsional terbuka:
Kekurangan sistem proporsional terbuka:
Contoh: Pemilu di Indonesia pada 1999, 2009, 2014
Sistem proporsional telah banyak diadopsi di banyak negara antara lain Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss, Belgia, Denmark, Italia, Yunani dan lainnya.
Sistem campuran
Sistem ini adalah perpaduan penerapan antara plurality majority system dan proportional system.
Terdapat dua model sistem pemilihan ini yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/090000069/perbedaan-sistem-pemilu-distrik-dan-proporsional