Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014

Kompas.com - 06/11/2023, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum. Pemilu identik dengan pergantian kepemimpinan dan masalah politik.

Dikutip dari buku Bahan Pembelajaran Sejarah Nasional Indonesia VI (2022) oleh Syarifuddin, pemilu di Indonesia, pertama kali dilaksanakan pada 1955.

Kala itu, pemilu terbagi menjadi dua tahapan, yakni untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan anggota konstituante.

Pemilu tahap pertama dilangsungkan pada 29 September 1955. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 15 Desember 1955.

Setelah beberapa kali pemilu berlangsung, pemilihan umum ini dilaksanakan kembali pada 2014 setelah 2009.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip

Jelaskan persamaan dan perbedaan antara pemilu pertama tahun 1955 dengan pemilu tahun 2014

Persamaan pemilu pertama 1955 dengan 2014, yakni keduanya sama-sama bertujuan memilih anggota parlemen.

Perbedaan pemilu pertama 1955 dengan 2014 adalah pemilu 1955 ditujukan untuk memilih anggota konstituante. Sementara pemilu 2014, untuk mencari presiden dan wakilnya.

Berikut penjelasan lebih lanjutnya:

Persamaan pemilu pertama 1955 dengan 2014

Dilansir dari buku Penegakan Hukum Pemilu (2023) karya Maryam Salampessy dkk, pemilu 2014 dilangsungkan pada 9 April 2014.

Pemilu waktu itu ditujukan untuk memilih anggota parlemen, meliputi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kembali ke 1955, saat itu, pemilu tahap pertama dimenangkan oleh empat partai politik (parpol), yakni:

  • PNI (Partai Nasional Indonesia)
  • Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia)
  • NU (Nahdlatul Ulama)
  • PKI (Partai Komunis Indonesia).

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Persamaan pemilu pertama 1955 dengan 2014 adalah keduanya sama-sama bertujuan memilih anggota parlemen.

Selain itu, persamaan keduanya adalah anggota parlemen yang dicalonkan datang dari partai politik atau calon perseorangan.

Sistem perhitungan yang digunakan pun sama, yakni menurut hasil suara terbanyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com