Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Kompas.com - 07/07/2023, 21:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, lembaga perwakilan selain DPR RI dan MPR, ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dikutip dari buku Sistem Dua Badan Perwakilan di Indonesia dalam Perspektif Bikameral (2021) oleh Dudik Djaja Sidarta dan teman-teman, DPD RI merupakan wakil daerah.

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Pemilihan anggota DPD RI

Calon anggota DPD RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C ayat (1) perubahan UUD 1945 serta pasal 246 UU No 8 Tahun 2012 harus dipilih melalui pemilihan umum.

Mengenai para calon anggota DPD RI dalam Pasal 22 C UU No.8 Tahun 2012, dirumuskan sebagai barikut:

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya semuanya sama dan jumlah seluruh Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
  • Susunan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang

DPD merupakan perwakilan daerah, dalam Pasal 22 C ayat (2) ditentukan:

  • Anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi
  • Jumlah anggota setiap provisni sama dan tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR

Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya

Fungsi DPD RI

Dilansir dari buku Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (2019) oleh Jayus, DPD memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 amandemen, yaitu:

  • Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
  • Ikut membahas rancangan Undang-Undang bersama DPR
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Ketiga tugas di atas ini, hanya yang berkaitan dengan:

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
  • Pertimbangan keuangan pusat dan daerah

Sederhananya, fungsi DPD RI adalah menyusun RUU, selanjutnya RUU tersebut diajukan ke DPR.

Seterusnya DPR RI bisa menerima, menolak atau menerima dengan syarat perubahan, bilamana RUU tersebut diterima oleh DPR RI maka dilanjutkan ke tingkat pembahasan antara DPR dengan bersama Presiden.

Sementara itu, DPD RI tidak ikut membahasnya, karena kewenangan DPD RI terbatas pada perancang undang-undang.

Baca juga: Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya

Kekuasaan DPD RI

Mendasarkan pada Putusan MKRI Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 17 September 2012 yang memberikan status dan kekuasaan sebagai berikut:

  • DPD RI statusnya setara dengan DPR RI dan presiden
  • Di bidang legislasi DPD RI berwenang untuk mengusulkan RUU dan ikut membahasnya mulai dari awal sampai akhir tahapan
  • Tetapi DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat setuju atau mengesahkan undang-undang
  • DPD RI diikutkan dalam menyusun program legislasi nasional

Itulah penjelasan mengenai apa itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beserta cara memilih, dan fungsinya.

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com