Perundingan antara Indonesia dengan Vietnam mengenai batas landas kontinen telah dimulai sejak tahun 1972.
Batas landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam terletak di Utara perairan Natuna, dan sudah selesai ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada tanggal 26 Juni 2003 serta diratifikasi dengan UU RI No. 18 Tahun 2007 tanggal 15 Maret 2007.
Indonesia dan Filipina memiliki batas maritim di Laut Sulawesi dan Selatan Mindanao, di mana kedua negara sudah hampir menyepakati secara teknis garis batas ZEE di Laut Sulawesi.
Hingga saat ini, kedua negara masih berunding mengenai daerah perbatasan di perairan Laut Sulawesi menyangkut permasalahan batas ZEE.
Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia
Pada batas maritim Indonesia dengan Papua Nugini, telah disepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah.
Tidak hanya wilayah darat, melainkan juga wilayah laut.
Perjanjian garis-garis batas wilayah laut antara Indonesia dengan Papua Nugini telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973 dan diratifikasi melalui UU No. 6 Tahun 1973 pada tanggal 8 Desember 1973.
Pemerintah Republik Palau telah menerbitkan peta rencana batas fisheries zone dengan garis batasnya yang lebih mendekati wilayah Indonesia
Di mana penarikan zona perikanan tersebut akan tumpang tindih dengan klaim ZEE Indonesia.
Maka dari itu, hingga saat ini batas maritim antara Indonesia dengan Palau belum disepakati oleh kedua pihak dan masih perlu perundingan.
Baca juga: Manfaat Zona Ekonomi Eksklusif
Daerah batas maritim yang ditetapkan terletak di sebelah Utara di antara Selat Ombai dan Selat Leti yang erat kaitannya dengan penetapan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).
Wilayah laut teritorial antara Indonesia dan Timor Leste yang termasuk wilayah tumpang tindih, sehingga masih perlu perundingan dalam penetapannya.
Secara garis besar perjanjian batas maritim Indonesia - Australia dibagi menjadi menjadi tiga bagian yang meliputi batas ZEE dan batas landas kontinen Indonesia dari perairan selatan Pulau Jawa, termasuk perbatasan maritim di Pulau Ashmore dan Pulau Christmas.
Penentuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia tahun 1972 di Laut Timor dan Laut Arafuru ditetapkan berdasarkan kriteria kedalaman laut dan kemampuan eksploitasi.
Perjanjian antara Indonesia – Australia tentang landas kontinen telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 42 Tahun 1971 dan Keppres Nomor 66 Tahun 1972.
Baca juga: Pengertian Landas Kontinen, Prinsip dan Cara Penetapannya
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.