KOMPAS.com - Wilayah laut secara hukum didefinisikan sebagai keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
Wilayah laut hanya dimiliki oleh negara pantai (coastal states) yakni negara yang dihadapannya terdapat kawasan laut, di mana wilayah laut mencakup permukaan air, kolam air, dasar laut dan tanah di bawah dasar laut.
Hukum internasional selalu mengupayakan penetapan batas laut yang berlaku secara universal dengan memberikan catatan bagi negara-negara pantai dan pelintas.
Salah satu batasan yang ditetapkan dalam hukum laut internasional adalah landas kontinen.
Baca juga: Pembagian Wilayah Indonesia Berdasarkan Letak Geografisnya
Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia.
Landas kontinen menjulang sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Landas kontinen merujuk pada bagian dasar laut yang berbatasan dengan pantai yang merupakan bagian dari suatu daerah bawah permukaan laut.
Landas kontinen bukan hanya fenomena geografis dan geologis akan tetapi juga fenomena ekonomis, sebab terdapat sumber daya alam mineral yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Pengertian Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif
Maka dari itu, UNCLOS 1982 menyatakan bahwa suatu negara pantai berhak mengeklaim landas kontinen lebih dari 200 mil laut dan tidak boleh lebih dari 350 mil laut (landas kontinen ekstensi).
Landas kontinen umumnya tidak terlalu dalam, sehingga sumber daya alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
Agar tidak menimbulkan dual interpretation dan dapat dengan mudah dipenuhi oleh negara pantai maupun negara kepulauan, UNCLOS 1982 telah menetapkan prinsip-prinsip dasar terkait landas kontinen.
Secara garis besar, prinsip landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982 menyatakan bahwa:
Baca juga: 3 Pembagian Wilayah Laut Indonesia
Penetapan landas kontinen hanya akan berlaku apabila negara mendaftarkannya beserta peta-peta bawah laut pendukung kepada The Commission on the Limit of the Continental Shelf.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi yang kemudian akan dilaporkan kepada Sekjen PBB untuk diberitahukan kepada negara-negara lainnya.