Adapun penentuan batas terluar dari landas kontinen yang dinyatakan dalam UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:
Pengukuran dilakukan dari kaki lereng kontinen sampai dengan ketebalan batu sedimen tertinggi yang tidak boleh memebihi 1%.
Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya
Pengukuran dilakukan dari kaki lereng kontinen sampai sejauh 60 nm atau dengan jarak 60 mil laut mengikuti kontur landas kontinen.
Pengukuran sedalam 2500 m isobath, menjorok sejauh 100 nm tetapi tidak boleh melebihi batas laut bebas sebuah negara.
Baca juga: Mengenal Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.