KOMPAS.com - Digital citizenship adalah istilah lain dari kewarganegaraan digital, yang lahir berkat digitalisasi juga perkembangan teknologi.
Semua perilaku sebagai warga digital tidak bisa dipisahkan dari konsep digital citizenship atau kewarganegaraan digital.
Apa itu digital citizenship?
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berikut pengertian digital citizenhip:
"Digital citizenship adalah norma dan perilaku tanggung jawab yang diterapkan saat menggunakan teknologi informasi."
Pengertian tersebut mengacu pada semua warga negara yang bisa menggunakan internet secara teratur juga efektif.
Baca juga: 9 Komponen Kewargaan Digital beserta Contohnya
Agar bisa menyandang kewarganegaraan digital, seseorang harus memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, juga akses internet menggunakan perangkat teknologi.
Dikutip dari situs Binus, digital citizenship adalah konsep di mana warga digital harus menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, pengertian digital citizenship adalah norma dan perilaku tanggung jawab warga digital saat menggunakan perangkat teknologi informasi.
Pada dasarnya, konsep kewarganegaraan digital membuat para penggunanya lebih bijak, berhati-hati, juga bertanggung jawab saat menggunakan teknologi.
Berikut beberapa contoh digital citizenship:
Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.