Namun, berlaku untuk dua atau beberapa kelompok negara, baik kelompok besar ataupun kelompok kecil. Mereka hanya membentuk komunitas parsial.
Baca juga: 3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional
Perlu diingat bahwa hukum internasional khusus yang diciptakan dengan kesepakatan dan hukum adat internasional umum tidak dapat dianggap sebagai norma-norma yang berada di tingkat yang sama.
Landasan dari kelompok norma yang satu adalah sebuah norma yang merupakan bagian dari kelompok yang lain. Keduanya mempunyai hubungan tingkat tinggi dan rendah dalam suatu hierarki.
Apabila kita memperhatikan norma-norma hukum yang dibuat oleh mahkamah internasional dan organ-organ internasional melalui kesepakatan, maka akan terlihat adanya jenjang ketiga dalam struktur hukum internasional.
Hal ini dikarenakan fungsi organ tersebut didasarkan pada kesepakatan internasional, yaitu norma jenjang kedua dalam hukum internasional.
Tingkatan atau jenjang kedua merupakan hukum internasional yang dibuat melalui kesepakatan internasional dengan bersandar pada norma hukum internasional tradisional umum (tingkatan tertinggi).
Maka, norma dasar yang diandaikan dari hukum internasional harus berupa sebuah norma yang menetapkan adat dan diwujudkan lewat perilaku timbal balik antar sesama negara sebagai fakta pencipta hukum.
Selain itu, pentingnya keberadaan hierarki dalam hukum internasional adalah apabila tidak ada keberadaan hierarki dalam hukum internasional dapat diartikan sebagai ketiadaan instrumen hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding yang hukum lain.
Baca juga: Pembagian Ruang Lingkup Hukum Internasional
Referensi: