KOMPAS.com – Albert Venn Dicey menegaskan bahwa terdapat tiga elemen penting dalam negara hukum, yaitu supremacy of law (supremasi hukum), equality before the law (persamaan di depan hukum), dan due process of law (proses hukum yang adil).
Maka dari itu, supremasi hukum termasuk salah satu dari tiga elemen penting yang dimiliki oleh negara hukum.
Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.
Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai supremasi hukum:
Soetandyo Wignjosoebroto memandang supremasi hukum adalah upaya dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang mampu melindungi semua lapisan masyarakat tanpa mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Charles Himawan memperkenalkan bahwa supremasi hukum adalah kiat guna memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.
Berdasarkan kedua pengertian di atas, Abdul Manan mengambil kesimpulan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat dalam menempatkan dan menegakkan hukum pada tempat tertinggi di atas segala-galanya dan menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Hakikat Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Istilah supremasi hukum merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum yang memiliki sumber dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu kata "supremacy" dan kata "law" yang digabung menjadi "supremacy of law" atau dapat disebut juga dengan "law’s supremacy".
Albert Sydney Hornby memaparkan bahwa secara etimologis, supremasi berasal dari kata “supremacy” yang diambil dari kata sifat “supreme” dengan makna “highest in degree or highest in rank” dan artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Selain itu, “supremacy” mengandung makna “highest of authority” yang berarti kekuasaan tertinggi.
Kata hukum adalah terjemahan dari kata “law” dalam bahasa Inggris, kata “recht” dalam bahasa Belanda, dan kata “droit” dalam bahasa Perancis yang memiliki arti aturan, peraturan perundang-undangan, dan norma-norma yang wajib untuk ditaati.
Baca juga: Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara
Referensi: