KOMPAS.com - Dalam kehidupan, kita terbiasa melihat nilai pajak dan berat bruto, tara, dan neto pada suatu hasil panen.
Dilansir dari buku Cara Mudah UN 2007 (2007) oleh Tim Matrix Media Literata, dijelaskan mengenai pengertian bruto, tara, dan neto.
Bruto adalah berat kotor, yaitu berat suatu barang beserta wadahnya.
Tara adalah potongan berat yaitu berat tempat suatu barang atau wadahnya.
Neto adalah berat bersih, yaitu berat barangnya saja.
Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung pajak dan tara, bruto, neto, berikut beberapa contoh soal dan pembahasannya:
Baca juga: Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya
Seorang pegawai swasta mendapat gaji per bulan sebesar Rp 1.600.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000. Jika besar pajak penghasilan 15 persen, besar gaji yang diterima pegawai itu adalah ....
A. Rp 1.200.000
B. Rp 1.360.000
C. Rp 1.420.000
D. Rp 1.480.000
Besar gaji yang diterima pegawai itu adalah Rp 1.420.000. Jawaban (C).
Berikut cara mengerjakan dan pembahasannya:
Pertama, kita hitung besar gaji yang kena pajak.
= Rp 1.600.000 - Rp 400.000
= Rp 1.200.000
Selanjutnya, kita hitung besar pajak penghasilannya.
= 15% x Rp 1.200.000
= Rp 180.000
Jadi, besar gaji yang diterima, yakni:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.