Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Dalam kehidupan, kita terbiasa melihat nilai pajak dan berat bruto, tara, dan neto pada suatu hasil panen.

Dilansir dari buku Cara Mudah UN 2007 (2007) oleh Tim Matrix Media Literata, dijelaskan mengenai pengertian bruto, tara, dan neto.

Bruto adalah berat kotor, yaitu berat suatu barang beserta wadahnya.

Tara adalah potongan berat yaitu berat tempat suatu barang atau wadahnya.

Neto adalah berat bersih, yaitu berat barangnya saja.

Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung pajak dan tara, bruto, neto, berikut beberapa contoh soal dan pembahasannya:

Baca juga: Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya

Contoh soal 1

Seorang pegawai swasta mendapat gaji per bulan sebesar Rp 1.600.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000. Jika besar pajak penghasilan 15 persen, besar gaji yang diterima pegawai itu adalah ....

A. Rp 1.200.000
B. Rp 1.360.000
C. Rp 1.420.000
D. Rp 1.480.000

Jawab:

Besar gaji yang diterima pegawai itu adalah Rp 1.420.000. Jawaban (C).

Berikut cara mengerjakan dan pembahasannya:

Pertama, kita hitung besar gaji yang kena pajak.

  • Besar gaji kena pajak

= Rp 1.600.000 - Rp 400.000
= Rp 1.200.000

Selanjutnya, kita hitung besar pajak penghasilannya.

  • Besar pajak penghasilan

= 15% x Rp 1.200.000
= Rp 180.000

Jadi, besar gaji yang diterima, yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com