Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban dari Soal "Seorang Pegawai Swasta Mendapat Gaji"

Kompas.com - 03/10/2023, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Dalam kehidupan, kita terbiasa melihat nilai pajak dan berat bruto, tara, dan neto pada suatu hasil panen.

Dilansir dari buku Cara Mudah UN 2007 (2007) oleh Tim Matrix Media Literata, dijelaskan mengenai pengertian bruto, tara, dan neto.

Bruto adalah berat kotor, yaitu berat suatu barang beserta wadahnya.

Tara adalah potongan berat yaitu berat tempat suatu barang atau wadahnya.

Neto adalah berat bersih, yaitu berat barangnya saja.

Agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung pajak dan tara, bruto, neto, berikut beberapa contoh soal dan pembahasannya:

Baca juga: Definisi Barang Kena Pajak, Jenis, serta Penyerahannya

Contoh soal 1

Seorang pegawai swasta mendapat gaji per bulan sebesar Rp 1.600.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000. Jika besar pajak penghasilan 15 persen, besar gaji yang diterima pegawai itu adalah ....

A. Rp 1.200.000
B. Rp 1.360.000
C. Rp 1.420.000
D. Rp 1.480.000

Jawab:

Besar gaji yang diterima pegawai itu adalah Rp 1.420.000. Jawaban (C).

Berikut cara mengerjakan dan pembahasannya:

Pertama, kita hitung besar gaji yang kena pajak.

  • Besar gaji kena pajak

= Rp 1.600.000 - Rp 400.000
= Rp 1.200.000

Selanjutnya, kita hitung besar pajak penghasilannya.

  • Besar pajak penghasilan

= 15% x Rp 1.200.000
= Rp 180.000

Jadi, besar gaji yang diterima, yakni:

= Rp 1.600.000 - Rp 180.000
= Rp 1.420.000

Baca juga: Pajak: Jenis-jenis Tarif dan Pengelompokkannya

Contoh soal 2

Rudi membeli 1 karung beras dengan bruto 60 kg. Berat karung ditaksir ½%. Jika harga beras per kg adalah Rp 3.000, maka jumlah harga beras yang harus dibayar Rudi adalah ....

A. Rp 178.500
B. Rp 179.100
C. Rp 180.000
D. Rp 189.000

Jawab:

Jumlah harga beras yang harus dibayar Rudi adalah Rp 179.100. Jawaban (B).

Berikut cara mengerjakan atau pembahasannya:

Bruto = 60 kg
Tara = ½% dari bruto

Neto = Bruto - Tara

= 60-0,3
= 59,7 kg

Jumlah yang harus dibayar Rudi adalah 59,7 x Rp 3.000 = Rp 179.100.

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung besar pajak yang diterima, dan menghitung jumlah harga beras.

Baca juga: Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com