Bab 1
Pendahuluan
Angkutan transportasi laut merupakan moda transportasi yang sarat akan regulasi aturan.
Sejak kapal dipesan untuk dibangun hingga kapal beroperasi, selalu ada peraturan yang harus dipatuhi dan didalam proses pelaksanaannya pun selalu dilakukan pengawasan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keadaan terpenuhinya persyaratan keselamata dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan.
Namun transportasi dilaut Indonesia saat ini bisa dikatakan sedang mengalami masalah. Kecelakaan laut yang menelan banak korban jiwa dan harta benda terjadi bergantian.
Akar penyebab kecelakaan laut belum ditangani secara serius sehingga bahaya selalu mengintai pengguna jasa angkutan laut setiap saat.
Menurut capt. Bambang pada data statistic IMO menunjukkan bahwa 85 dari semua kecelakaan laut disebabkan oleh kesalahan manuasia (human eror).
Dimana 60% merupakan kesalahan manajemen seperti kesalahan dalam mengoperasikan kapal atau secara sadar memuat muatan dalam kapal secara berlebihan.
Baca juga: Cara Menyusun Proposal
Referensi: