KOMPAS.com - Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik atau sengketa lewat kesepakatan atau konsensus bersama.
Dalam pelaksanaannya, mediasi membutuhkan mediator sebagai pihak netral. Supaya proses penyelesaian sengketa dapat berjalan baik.
Menurut Lilik Mulyadi dalam buku Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (2022), berikut pengertian mediasi:
"Mediasi adalah proses negosiasi masalah, di mana pihak luar yang tidak memihak dan netral bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan."
Tak berhenti sampai di situ, mediasi juga dilaksanakan untuk mencapai atau memperoleh kesepakatan di antara beberapa pihak.
Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Dikutip dari buku Teknik Negosiasi dan Mediasi bagi Polisi Pamong Praja Indonesia (2022), berikut pengertian mediasi menurut Laurence Boulle:
"Mediasi adalah upaya penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima."
Jika disimpulkan, pengertian mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa atau masalah dengan melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang netral.
Dilansir dari buku Mediasi Komunitas sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (2020) oleh Hilmah Syahrial Haq, tujuan mediasi adalah menyelesaikan sengketa.
Penyelesaian ini dilakukan menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bersifat netral dan imparsial (tidak berhubungan dengan salah satu pihak).
Selain itu, tujuan mediasi lainnya adalah membentuk konsensus atau kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak.
Baca juga: Definisi Konflik Menurut Para Ahli
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, konflik dapat terselesaikan dan kedua belah pihak bisa berdamai.
Guna mencapai tujuan mediasi ini, dibutuhkan peran serta dari mediator dan kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.