Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas.
Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik.
Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara, sehari setelah proklamasi dikumandangkan.
PPKI segera menyelenggarakan rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:
Rapat PPKI diagendakan untuk menyepakati Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia.
Piagam Jakarta yang dibuat BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang memuat 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan.
Lewat jalan itu, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.
Baca juga: Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Soekarno dan Hatta ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi dalam musyawarah mufakat.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan untuk mengiringi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda.
Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Mr. Ahmad Subarjo melaporkan hasil rapat Panitia Kecil yang dipimpin olehnya, di mana dibentuklah 13 kementerian.
Pada 2 September 1945, dibentuk susunan kabinet RI pertama berbentuk presidensial dan bertanggung jawab kepada presiden.
Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UUD 1945.
Baca juga: Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia