Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala pemerintahan dan sistem administrasi wilayah yang jelas.

Setelah proklamasi, segera dibentuk kelengkapan pemerintahan agar pembangunan dapat berlangsung dengan baik.

Para pemimpin segera membentuk lembaga pemerintahan dan kelengkapan negara, sehari setelah proklamasi dikumandangkan.

PPKI segera menyelenggarakan rapat yang menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:

Pengesahan UUD 1945

Rapat PPKI diagendakan untuk menyepakati Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia.

Piagam Jakarta yang dibuat BPUPKI menjadi rancangan awal, dan dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang memuat 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan.

Lewat jalan itu, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.

Pemilihan presiden dan wakil presiden

Soekarno dan Hatta ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi dalam musyawarah mufakat.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan untuk mengiringi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Pembagian wilayah Indonesia

Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda.

Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Pembentukan kementerian

Mr. Ahmad Subarjo melaporkan hasil rapat Panitia Kecil yang dipimpin olehnya, di mana dibentuklah 13 kementerian.

Pada 2 September 1945, dibentuk susunan kabinet RI pertama berbentuk presidensial dan bertanggung jawab kepada presiden.

Anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugasnya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat UUD 1945.

Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang akan mengantikan PPKI.

Soekarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia.

Seluruh anggota PPKI kecuali Soekarno dan Hatta, menjadi anggota KNIP yang kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945.

Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Membentuk kekuatan pertahanan dan keamanan

Pada 23 Agustus, Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan.

Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Kemudian pada 5 Oktober berdirilah TKR (Tentara Keamanan Rakyat).

Supriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas maklumat itu, Oerip Sumihardjo membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta.

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

https://www.kompas.com/skola/read/2022/11/01/080000369/proses-terbentuknya-negara-kesatuan-republik-indonesia-nkri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke