Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai UUD 1945

Kompas.com - 10/10/2022, 12:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Negara Indonesia memiliki landasan hukum berupa UUD 1945. Dalam UUD 1945 diatur tentang hak dan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Hak dan kewajiban tersebut dijelaskan dalam beberapa pasal di UUD 1945 sebagai berikut:

Hak sebagai Warga Negara Indonesia

Dalam UUD 1945 dijelaskan tentang hak sebagai Warga Negara Indonesia. Adapun Hak seorang Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.

Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya

  • Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
  • Pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  • Pasal 28A, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

  • Pasal 28C ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya  meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
  • Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
  • Pasal 28D ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 28I ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun.

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Selain hak seorang Warga Negara Indonesia, pada UUD 1945 juga dijelaskan tentang kewajiban yang harus dilaksanakan Warga Negara Indonesia sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.
  • Pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 28J ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Pasal 28J ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com