Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Tentu kita semua pernah mendengar istilah kelurahan dan desa. Apakah kelurahan dan desa memiliki arti yang sama?
Meski terlihat sama, kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang paling prinsip antara kelurahan dan desar terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya.
Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sementara, kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota setempat.
Berikut adalah beberapa perbedaan kelurahan dan desa, yaitu:
Baca juga: Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya
Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai kepala desa, sedangkan pemimpin dari kelurahan disebut sebagai lurah.
Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut.
Sedangkan pemimpin kelurahan atau lurah merupakan perangkat pemerintah kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.
Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan.
Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri (kecuali sekretaris desa), mereka umumnya bekerja secara swadaya. Sedangkan lurah bersama stafnya umumnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten kota.
Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
Proses pengangkatan pemimpin juga menjadi salah satu perbedaan desa dan kelurahan yang cukup mendasar.
Di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh setiap warga desa secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya ditunjuk langsung oleh walikota atau bupati.
Karena ditunjuk oleh masyarakat, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam dua periode yang masing-masing lamanya 5 tahun.
Sedangkan lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikotanya.