Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.
Kata warga negara berasal dari kata civis atau civitas yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state.
Kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai citoyen yang memiliki makna warga dalam cite yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.
Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.
Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut.
Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015), terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut:
Definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.
Warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.
Definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.
Baca juga: Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara
Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa:
"Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia."
Secara umum, terdapat asas kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang, yaitu:
Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya
Istilah warga negara terbagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling.
Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya, yaitu warga negara asli dan asing. Berikut penjelasannya: