KOMPAS.com - Asas kewarganegaraan menjadi dasar pemikiran dalam menentukan siapa saja yang bisa disebut warga negara dari sebuah negara.
Segala hal mengenai kewarganegaraan Indonesia, beserta asas yang digunakannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, sebutkan!
Empat asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah:
Berikut penjelasannya:
Dikutip dari UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.
Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis
Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Dengan demikian, asas kewarganegaraan ini ditentukan berdasarkan darah atau keturunan orang yang bersangkutan.
Dilansir dari buku Kewarganegaraan (2021) karya Emy Yunita Rahma Pratiwi, asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempatnya dilahirkan, meski ayah ibunya bukan warga negara tersebut.
Menurut Saidurrahman dan Arifinsyah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati (2018), istilah ius soli berasal dari bahasa Latin.
Ius berarti hukum, dalil atau, pedoman. Sementara soli berasal dari kata solum, artinya negeri. Jadi, asas ius soli merupakan pedoman kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang.
Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya
Dikutip dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015) karya Isharyanto, asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan bahwa hanya ada satu kewarganegaraan bagi tiap orang.
Jadi, seseorang hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum dewasa, yakni yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.
Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak masih belum dewasa yang secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.