KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.
Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Penentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya:
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi.
Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:
Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.