Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Kompas.com - 07/10/2022, 14:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Mengapa seperti itu? Karena tentu menteri akan merasakan perasaan di mana berkurangnya penghargaan atas kinerja dari kedua lembaga itu.

Tak hanya itu saja, ada hal riskan yang bahkan dapat terjadi ketidaksinambungan dalam berpendapat dan berakhir dengan saling melempar tanggung jawab satu sama lain.

Baca juga: Penyebab Kegagalan Demokrasi Parlementer

Hal ini mengakibatkan, rakyat negara yang menanggung serta memikul akibatnya dengan menghabiskan waktu yang lama untuk menunggu jawaban darinya.

  • Lembaga legislatif memiliki wewenang untuk menurunkan lembaga eksekutif

Para pejabat setara menteri maupun presiden serta wakilnya tidak memiliki wewenang apa pun di dalam sistem pemerintahan parlementer.

Dari pernyataan tersebut berarti dapat diartikan bahwa semua jabatan yang ada di sistem pemerintahan parlementer ini menggeser atau menjatuhkan jabatan hanya dengan mendengar keputusan yang dihasilkan dari rapat parlemen yang dilaksanakan oleh anggota legislatif

  • Lembaga eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif

Dapat melihat dengan sangat jelas bahwa lembaga legislatif ini memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia masa Demokrasi Parlementer

Lembaga eksekutif yang bergerak untuk membantu proses kerja dari presiden yang berada dalam susunan pemerintahan dipilih dengan berdasarkan kepada keputusan legislatif.

Anggota parlemen yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang memiliki hak untuk menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden.

Proses pemilihan Presiden ada dengan cara dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com