KOMPAS.com - Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer ketika Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 dan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 berlaku.
Dalam sistem tersebut, perdana menteri bertugas di pemerintahan, sementara presiden menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.
Menurut Darwin Purba dalam buku Menuju Indonesia Baru (2016), demokrasi parlementer adalah demokrasi di mana kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.
Demokrasi parlementer adalah sistem di mana pengawasannya dilakukan oleh parlemen, dengan posisi kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh dua pihak yang berbeda.
Tahukah kamu apa saja ciri-ciri demokrasi parlementer?
Baca juga: Pengertian dan Ciri-ciri Demokrasi Liberal
Dikutip dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karangan Bambang Suparno, ciri-ciri demokrasi parlementer adalah:
Artinya ada banyak partai yang berkembang dalam sistem demokrasi parlementer.
Artinya sistem pemerintahan demokrasi parlementer dijalankan berdasarkan suara mayoritas dalam voting.
Merupakan prosedur yang memungkinkan oposisi atau pihak lawan pemerintahan, untuk menyampaikan bahwa kabinet pemerintah melakukan suatu hal yang seharusnya membuat mereka mundur dari kekuasaannya.
Masyarakat dapat melakukan demonstrasi, baik yang bertujuan untuk mendukung atau melawan pemerintahan.
Ciri-ciri demokrasi parlementer lainnya adalah:
Baca juga: Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.