KOMPAS.com - Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang banyak digunakan oleh negara Eropa modern.
Indonesia pun pernah menggunakan sistem politik ini. Tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan hingga awal demokrasi terpimpin.
Apa itu demokrasi liberal dan bagaimana ciri-cirinya?
Menurut Syarifuddin dalam buku Bahan Pembelajaran Sejarah Nasional Indonesia VI (2016), demokrasi liberal adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.
Pengertian lain dari demokrasi liberal ialah sistem politik yang melindungi hak individu dari kekuasaan pemerintah, secara konstitusional.
Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas akan diberlakukan untuk sebagian besar kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan, supaya tidak melanggar kemerdekaan serta hak tiap individu.
Baca juga: Demokrasi Liberal (1949-1959): Pengertian, Ciri-Ciri, dan Kegagalannya
Dilansir dari jurnal Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1949-1959 (2011) oleh Paizon Hakiki, Indonesia memasuki era demokrasi liberal pada 1949 hingga 1959.
Ditandai dengan banyaknya partai politik dan berlakunya kabinet parlementer.
Penerapan demokrasi liberal akhirnya berhenti setelah diketahui tidak cocok atau sesuai dengan kehidupan politik bangsa Indonesia.
Dikutip dari buku Cakap Berdemokrasi ala Generasi Milenial: Buku Pengayaan Materi Pelajaran PKN (2018) karangan Yayuk Nuryanto, ciri-ciri demokrasi liberal adalah:
Baca juga: Kondisi Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.