Adnan Buyung Nasution mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini melekat dalam diri manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahirannya di dunia.
"Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena menjadi wargasuatu negara, disebut sebagai hak dasar.
Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak yang dipunyai oleh manusia, dan bukan diberikan kepada masyarakat.
Jadk Donnelly menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.
"Hak asasi manusia adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak itu semata-mata karena kita manusia."
Ciri-ciri HAM adalah:
Ciri pertama HAM adalah bersifat hakiki, berarti hak asasi manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir.
Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya
Oleh sebab itu, tiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang sudah dimiliki manusia lainnya. Apabila sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, keharmonisan antarmanusia dapat terjalin dengan baik.
Ciri kedua HAM adalah bersifat universal. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk tiap manusia yang ada di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakangnya.
Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, HAM bisa mengurangi terjadinya konflik karena perbedaan.
Ciri hak asasi manusia adalah tidak bisa dicabut. Artinya hak dasar yang sudah ada dalam diri manusia sejak lahir, tidak bisa diserahkan atau dirampas orang lain.
Apabila hak dasar manusia dirampas, akan sangat mudah terjadi konflik yang membahayakan diri individu dan lingkungannya.
Ciri HAM adalah tidak bisa dibagi. Berarti tiap manusia berhak memperoleh hak yang sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya.
Jika, HAM dibagi-bagi, akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapat hak yang sama dengan individu lainnya.
Baca juga: 4 Faktor Eksternal Terjadinya Pelanggaran HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.