KOMPAS.com - Pada dasarnya, lembaga sosial dibentuk untuk mengatur kehidupan masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhannya.
Dikutip dari buku Komunikasi dan Interaksi Sosial Anak (2021) oleh Encep Sudirjo dan Muhammad Nur Alif, lembaga sosial adalah seperangkat norma yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Ciri atau sifat umum dari lembaga sosial, antara lain memiliki tujuan yang jelas, relatif kokoh, serta memiliki tradisi tertulis atau lisan.
Secara umum, lembaga sosial dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, penerimaan masyarakat, penyebaran, perkembangan, serta sistem nilai yang diterima masyarakat.
Adapun, lembaga sosial yang ditentang dalam masyarakat disebut unsanctioned institution.
Dilansir dari buku Kelembagaan Agribisnis (2021) karya Amruddin dkk, unsanctioned institutions termasuk klasifikasi lembaga sosial berdasarkan penerimaan masyarakat.
Baca juga: Fungsi Lembaga Sosial
Berikut penjelasan lebih lanjutnya:
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), unsanctioned institutions adalah lembaga sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat.
Penolakan ini dapat disebabkan oleh beberapa alasan. Namun, yang paling umum karena lembaga tersebut memiliki perilaku menyimpang.
Meski kehadirannya ditentang atau ditolak masyarakat, sangat sulit untuk menghilangkan atau memberantas lembaga sosial ini.
Tidak tegasnya peraturan bisa jadi merupakan salah satu alasan mengapa jenis lembaga sosial ini sulit diberantas.
Baca juga: Tipe-tipe Lembaga Sosial Berdasarkan Perkembangannya
Beberapa contoh lembaga sosial yang bersifat unsanctioned institutions adalah perjudian, tindakan korupsi, pelacuran, dan kejahatan.
Empat hal ini memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, juga sangat merugikan.
Misalnya perjudian mendorong pelaku untuk berbuat kejahatan, seperti mencuri atau merampok untuk mendapatkan uang.
Contoh lainnya, tindakan korupsi tidak hanya merugikan rakyat atau pihak yang berkaitan, melainkan juga memberi dampak negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.