Dalam sistem ini pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak.
Jenis pajak pada sistem withholding di Indonesia yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Misalnya, pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan bendahara instansi. Sehingga karyawan tidak perlu ke KPP untuk membayar pajaknya.
Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia
Dikutip dari buku Perpajakan (2009) oleh Mardiasmo, asas-asas dalam pemungutan pajak, yakni:
Pemungutan pajak mengacu pada keadilan baik dalam arti undang-undang maupun pelaksanaannya.
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya.
Pemungutan pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dengan kata lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemungutan pajak juga harus mendorong tercapainya kesejahteraan rakyat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Pemungutan pajak berkaitan dengan manfaat pemungutan pajak perlu diperhatikan. Diperhatikan juga saat pengenaan pajak harusnya sedekat mungkin dengan adanya perbuatan, peristiwa, dan keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Baca juga: Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya
Adapun asas-asas pemungutan pajak yang lain sebagai berikut:
Pajak (penghasilan) dikenakan terhadap wajib pajak yang bertempat tinggal di negara pemungut pajak. Hal ini artinya termasuk orang asing yang bertempat tinggal di negara tersebut.
Pengenaan pajak dengan kebangsaan wajib pajak. Dalam asas ini, tempat tinggal orang yang bersangkutan tidak diperhatikan.
Pajak dikenakan oleh negara di mana sumber penghasilan itu berasal. Asas ini tidak memerhatikan kebangsaan atau temoat tinggal wajib pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.