Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Kompas.com - 21/06/2022, 21:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Pajak merupakan iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Supramono dan teman-teman, pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara.

Fungsi pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan merupakan satu-satunya fungsi dari pajak. 

Pajak juga memiliki fungsi mengatur, sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. 

Sistem pemungutan pajak 

Untuk keberlangsungan pajak suatu negara, diterapkan sistem pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. 

Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Indonesia memberlakukan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu: 

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Self assessment system

Self assessment system mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan berlaku sampai saat ini. 

Makna sistem pemungutan pajak di indonesia menganut prinsip self assessment system adalah sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan untuk menghitung, menentukan besar pajak terutang, membayar sendiri pajak terutang kepada Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, serta melaporkan sendiri kepada administrasi perpajakan.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat. Seperti pajak PPN dan PPh. 

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak self assessment, yaitu: 

  • Wajib pajak aktif menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, dan lapor. 
  • Pemerinta tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali bagi wajib pajak yang telat melapor, telat membayar, atau tidak membayar pajak
  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri

Official assessment system 

Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. 

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Sistem pemungutan pajak official assessment diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. 

Dalam pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak besaran PBB setiap tahunnya. 

Ciri-ciri sistem perpajakan official assessment, yakni: 

  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka. 
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan. 
  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak. 

Withholding system 

Dalam sistem ini pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak. 

Jenis pajak pada sistem withholding di Indonesia yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. 

Misalnya, pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan bendahara instansi. Sehingga karyawan tidak perlu ke KPP untuk membayar pajaknya. 

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

Asas-asas pajak 

Dikutip dari buku Perpajakan (2009) oleh Mardiasmo, asas-asas dalam pemungutan pajak, yakni: 

  • Asas hukum 

Pemungutan pajak mengacu pada keadilan baik dalam arti undang-undang maupun pelaksanaannya. 

  • Asas yuridis 

Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan bagi negara dan warganya. 

  • Asas ekonomi 

Pemungutan pajak harus diusahakan agar jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dengan kata lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, pemungutan pajak juga harus mendorong tercapainya kesejahteraan rakyat dan tidak merugikan kepentingan umum. 

  • Asas financial 

Pemungutan pajak berkaitan dengan manfaat pemungutan pajak perlu diperhatikan. Diperhatikan juga saat pengenaan pajak harusnya sedekat mungkin dengan adanya perbuatan, peristiwa, dan keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak. 

Baca juga: Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya

Adapun asas-asas pemungutan pajak yang lain sebagai berikut: 

  • Asas tempat tinggal 

Pajak (penghasilan) dikenakan terhadap wajib pajak yang bertempat tinggal di negara pemungut pajak. Hal ini artinya termasuk orang asing yang bertempat tinggal di negara tersebut. 

  • Asas kebangsaan 

Pengenaan pajak dengan kebangsaan wajib pajak. Dalam asas ini, tempat tinggal orang yang bersangkutan tidak diperhatikan. 

  • Asas sumber 

Pajak dikenakan oleh negara di mana sumber penghasilan itu berasal. Asas ini tidak memerhatikan kebangsaan atau temoat tinggal wajib pajak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com