KOMPAS.com - Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah adalah:
"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Otonomi daerah diselenggarakan di negara kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah efisiensi dan efektivitas Indonesia, negara yang luas dan penduduk yang beragam.
Selain itu, ada beberapa fator lain yang juga memengaruhi terselenggaranya otonomi daerah, yaitu:
Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Kriteria Pemberiannya
Terdapat dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, yakni:
Terdapat dua faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah, di antaranya:
Keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada sumber daya manusianya. Pembangunan daerah juga tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya kerja sama pemerintah dan masyarakat.
Untuk membangun kesuksesan, dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi.
Dengan pendapatan yang memadai, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan tinggi. Adanya sumber daya manusia yang berkualitas, daerah mampu membuka peluang potensi ekonomi.
Baca juga: Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya
Dikutip dari buku Implementing Decentralization Policies: An Introduction (1988) oleh Dennis A. Rondinelli And G. Shabbir Cheema, faktor memengaruhi implementasi kebijakan otonomi daerah, yaitu:
Mencakup faktor seperti struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infrastruktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik.
Keberhasilan otonomi daerah memerlukan interaksi dan koordinasi dengan sejumlah organisasi pada setiap tingkatan pemerintah.
Kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah dan hubungan antarorganisasi yang efektif diperlukan untuk terlaksananya otonomi daerah.
Kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial, politik, serta kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan baik dari sub unit organisasi, maupun dukungan dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya.
Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.