Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2022, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002, ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 

Dalam buku Prosiding Kongres Pancasila VI (2014), Pemerintah Indonesia melalui Buku Putih Pertahanan tahun 2008 mengklasifikasi ancaman menjadi dia aspek, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. 

Departemen Pertahanan RI mendefinisikan ancaman nonmiliter merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. 

Namun, risiko dari ancaman nonmiliter dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Hal ini tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi dapat berkembang menjadi permasalahan kompleks yang mengancam kredibilitas pemerintah dari eksistensi bangsa. 

Baca juga: Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Ideologi

Bentuk-bentuk ancaman nonmiliter 

Ancaman nonmiliter dapat berasal dari luar negeri atau dapat bersumber dari dalam negeri.  Ancaman non militer merupakan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam, dimensi ideologi, politik, sosial budaya, keselamatan umum, teknologi, dan legislasi. 

Berikut penjelasannya, berdasarkan buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (2019) oleh Winarno, berikut penjelasannya: 

Ancaman berdimensi ideologi 

Ancaman nonmiliter berdimensi ideologi adalah gerakan kelompok radikal dengan motif dalih agama, etnik, atau kepentingan rakyat. 

Masih banyak paham-paham radikal yang menggunakan atribut keagamaan dan berusaha mendirikan negara dengan ideologi lain. Adanya kelompok tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewibawaan negara. 

Baca juga: Ancaman Integrasi Nasional Bidang Ekonomi

Ancaman berdimensi politik 

Ancaman berdimensi politik bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap indonesia. 

Intimidasi, provokasi, atau blokade politik menjadi bentuk ancaman nonmiliter berdimensi politik yang sering digunakan pihak lain untuk menekan negara lain. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com